Anak Membunuh Ayah, Haram Dapat Warisan
Pertanyaan:
Apa hukuman Allah pada seorang anak yang menyantet bapaknya sendiri sampai lumpuh sebelah badan gara-gara menginginkan harta warisan.
Dari: Mikiwirajaya Putra
Jawaban:
Bismillah was shallaatu was salaamu ‘alaa rasuulillah
Jika si ayah ini mati karena disantet anaknya, maka anak tersebut HARAM mendapatkan warisan dari ayahnya.
Hal ini berdasarkan hadis dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash,
ليس للقاتل من الميراث شيء
“Pembunuh tidak mendapatkan warisan sedikit pun” (HR. Nasai dalam Sunan Al-Kubra dan Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra)
Sebagian ulama hadis mengkritisi status keshahihan hadis ini. Insya Allah yang lebih kuat, bahwa hadis ini statusnya mauquf, yaitu perkataan Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiallahu ‘anhu dan bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana keterangan As-Shan’ani dalam Subulus Salam 2:148.
Selanjutnya As-Shan’ani menegaskan bahwa para ulama mengamalkan hadis ini, mengingat banyaknya jalur lainnya yang semakna dengan hadis tersebut. Semuanya menunjukkan bahwa pembunuh korban, tidak berhak mendapatkan warisan, meskipun dia anaknya atau orang yang berhak mendapatkan warisan.
Sebagian ulama menyatakan bahwa aturan ini berlaku umum untuk semua bentuk pembunuhan, baik pembunuhan disengaja maupun tidak disengaja. Keterangan ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi’i. (Subulus Salam, 2:148)
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultaiSyariah.com
Artikel yang berkaitan dengan warisan:
1. Penghalang untuk Mendapat Warisan.
2. Tuntunan Pembagian Warisan 01.
3. Tuntunan Pembagian Warisan 02.
4. Tuntunan Pembagian Warisan 03.
5. Tuntunan Pembagian Warisan 04.
6. Menunaikan Wasiat Sebelum Pembagian Waris.
7. Adilnya Pembagian Waris Islam.
🔍 Hukum Bisnis Online, Prosedur Nikah Menggunakan Wali Hakim, Kultum Mencari Ilmu, Nama Nama Kitab Hadits, Ciri Kiamat Sugra, Harga Landak Mini 2016